BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai lembaga keuangan, dalam
melaksanakan fungsi ekonominya, bank harus mencari penempatan yang berdaya guna
dan menguntungkan untuk semua dana-dana yang dimilikinya, baik yang dihimpun
melalui fungsi deposito/penyetoran, maupun yang diterima dari sumber-sumber
lain. Ini berarti bank harus memperoleh pendapatan yang menghasilkan aktiva
untuk mengimbangi passivanya. Karena sifat khusus dari passiva ini dan perlunya
dipenuhi syarat-syarat prinsip-prinsip yang sehat dan konservatif, maka
pengelolaan dana-dana bank yang menuntut tingkat keterampilan yang tinggi.
Penentuan struktur aktiva bank bukanlah
terjadi secara kebetulan. Seseorang harus memutuskan, berapa banyak likuiditas
yang dibutuhkan bank. Jumlah yang dibutuhkan tidaklah sama untuk berbagai bank,
bahkan tidak sama untuk satu bank pada berbagai jangka waktu. Namun kebutuhan
likuiditas bank tertentu pada waktu tertentu dapat ditentukan cukup mudah dalam
batas-batas yang layak. Bank yang melaksanakan tugas penentuan kebutuhan
likuiditasnya secara sangat efektif pada setiap waktu akan melihatnya tercermin
dalam prestasi penghasilan yang jauh lebih baik dari prestasi penghasilan
rata-rata.
Bagi bank individual, batas dana-dana
yang tersedia untuk digunakan ditentukan oleh modal yang diperoleh melalui
penjualan saham bank, pinjaman uang, atau jumlah deposito yang ditariknya dan
dipegangnya, dan laba yang ditahan oleh bank. Ini merupakan dana-dana yang
tersedia bagi bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi
pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak
perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan
kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya
untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%.
Dalam
hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga
dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk
saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan.
B.
Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut
undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Kredit atau
pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang,
misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
2.
Adanya
kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur),
bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam
perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk
jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian juga dengan masalah
sanssi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati
bersama.
Sebelum kredit diberikan, untuk
meyakinkan bank bahwa nasabah benar-bnar dapat dipercaya, maka terlebih dahulu
mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah
atau perusahaan, prospek usahanya,
jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah
agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis
terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan
mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenar-benarnya
tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka
kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun, faktor
salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun
sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis.
Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat
dihindari oleh nasabah. Misalnya, kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula
kessalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit yang disalurkan mengalami
kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelematan kredit tersebut
beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika memang
masih bisa dibantu, maka tindakan membantu pakah dengan menambah jumlah kredit
atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak dapat
diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan
yang telah dijaminkan oleh nasabah.
C.
Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam
pemberian suatu fasilitas kredit :
- Kepercayaan
Dimana
pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini
dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan
proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
- Kesepakatan
Pada
saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani
oleh pihak bank dan pihak peminjam.
- Jangka waktu
Setiap
kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan
disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.
- Resiko
Semakin
panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh
lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan
dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko
adalah pihak bank.
- Balas jasa
Balas
jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini
merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
TUJUAN KREDIT ATAUPEMBAYARAN
1.
Mencari keuntungan (bagi bank)
2.
Membantu nasabah
3.
Membantu pemerintah,misalnya :
a.
sector pajak, perlu dikethui bahwa semua hal
yang berkaitan dengan pemerintah terutama pasti ada pajaknya, seperti, bunga
dalam bank. Dan pajak tersebut ditanggung oleh nasabah(diambilkan dari bunga
bank untuk nasabah)
b.
membuka kesempatan kerja
c.
meningkatkan jumlah barang (yang laku / yang
beredar di masyarakat)
d.
menghemat devisa(adanya import dari luar, ketika
warga membutuhkan hp merk Samsung yang pabriknya itu dikorea, kemudian ada seorang
di tawari modal oleh bank untuk
mengimpor barang,dengan kegiatan itu orang yang menginginkan hp tak perlu susah
untuk mendapatkannya,dan dengan adanya kegiatan itu dapat menghemat devisa)
e.
menambah devisa(mengekspor barang dengan biaya
dari pengkridikatan bank)
FUNGSI KREDIT
·
Menambah peredaran dan daya guna uang
Dengan adanya perkreditan uang yang beredar
semakin banyak dan uang tidak diam di bank, karena jika uang di bank saja maka
daya guna uang tak akan berjalan.
·
Meningkatkan daya guna barang
·
Memperluas peredaran barang
·
Meningkatkan gairah usaha
·
Meningkatkan perdagagagan internasional
D. JENIS-JENIS KEDIT
Kredit yang diberikan bank umum dan
bank perkreditan rakyat unutk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain sebagai
berikut :
1.
Dilihat dari tujuan penggunaan
a.
Kredit komersial, yaitu kredit
yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah
perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam
bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya
adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor.
Adapun jenis kredit komersial misalnya :
·
pinjaman
rekening Koran (overdraft facility)
·
pembiyaan giro
mundur
·
pinjaman aksep
(demand loan)
·
anjak piutang
(factoring)
·
pinjaman
berjangka (term loan)
·
bank garansi
(bank guarantee)
b.
Kredit konsumtif, yaitu kredit
yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha
(aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman
yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :
·
Kredit
pemilikan rumah
·
Kredit
pemilikan kendaraan
·
Kartu kredit
(credit card)
·
Kredit
konsumtif lainnya
c.
Kredit produktif, yaitu kredit
yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini
mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.
2. Dilihat dari
penggunaan
a.
Kredit modal kerja, yaitu kredit
yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu
menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari
arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung
selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum
selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
b.
Kredit investasi, yaitu kredit
yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun
jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi,
dan pendirian usaha baru.
3. Dilihat dari
jangka waktu pengembalian
a.
Kredit jangka pendek, yaitu kredit
yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan
untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
b.
Kredit jangka menengah, yaitu kredit
yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit
ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar
atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
c.
Kredit jangka panjang, yaitu kredit
yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang
digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang
jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi
yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit
bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang
lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh
tahun.
4.
Dilihat dari bentuk jaminan
a.
Kredit dengan jaminan, yaitu kredit
yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang
bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang
diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau
pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan
dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
b.
Kredit tanpa jaminan, yaitu
pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina
biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui
benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat
dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini
dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan
reputasi debitur tersebut.
5.
Dilihat dari segi badan hukum debitur
a.
Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit
yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans)
dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
b.
Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit
yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan
jumlah kredit berskala kecil.
6. Dilihat dari
segi segmen usaha
a.
Kredit pertanian, yaitu kredit
yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan
perkebunan.
b.
Kredit industri, yaitu kredit
yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri
kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan,
farmasi, otomotif dan lain-lain.
c.
Kredit jasa, yaitu kredit
yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
d.
Kredit pertambangan, yaitu kredit
yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
e.
Kredit perdagangan, restoran dan hotel, yaitu kredit
yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit
kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
f.
Kredit koperasi, yaitu kredit
yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
g.
Kredit profesi, yaitu kredit
yang diberikan kepada beraneka macam profesi
h.
Kredit konstruksi, yaitu kredit
yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan
udara, dan lain-lain.
7. Dilihat dari
segi sifat pemakaian dana
a.
Kredit revolving, yaitu kredit
yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik
sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
b.
Kredit non-revolving, yaitu dana
yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus.
8.
Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a.
Kredit likuiditas, yaitu kredit
yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI).
b.
Kredit pihak ketiga, yaitu kredit
yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro,
tabungan, deposito).
9.
Dilihat dari segi golongan debitur
a.
Kredit kepada penduduk, adalah kredit
yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai
status penduduk Indonesia.
b.
Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit
yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing
atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).
10. Dilihat dari
segi dasar kebijaksanaan
a.
Kredit umum, adalah
kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan
prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
b.
Kredit prioritas, adalah kredit
yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah,
misalnya kredit untuk usaha skala kecil.
BAB
III
KESIMPULAN
PENGALOKASIAN DANA
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari
masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito lalu
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya.
KREDIT DAN PEMBIAYAAN
·
Dapat berupa
uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.
·
Adanya
kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur),
bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
·
Perbedaan kredit dan pembiayaan
Kredit : ada bunga
Pembiayaan:
imbalan atau bagihasil
UNSUR-UNSUR KREDIT
·
Kepercayaan
·
Kesepakatan
·
Jangka Waktu
·
Risiko
·
Balas Jasa
TUJUAN KREDIT
·
Membantu
pemerintah
·
Membantu usaha
nasabah
·
Mencari
keuntungan
FUNGSI KREDIT
a. Untuk meningkatkan daya guna uang
b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
c. Untuk meningkatkan daya guna barang
d. Meningkatkan peredaran barang
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi
f. Untuk meningkatkan kegairahan usaha
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
h. Untuk meningkatkan hubungan internasional
JENIS-JENIS KEDIT
- Dilihat dari tujuan penggunaan
a)
Kredit
komersial
b)
Kredit
konsumtif
c)
Kredit
produktif
·
Dilihat dari
penggunaan
a)
Kredit modal
kerja
b)
Kredit
investasi
·
Dilihat dari
jangka waktu pengembalian
a)
Kredit jangka
pendek
b)
Kredit jangka
menengah
c)
Kredit jangka
panjang
·
Dilihat dari
bentuk jaminan
a)
Kredit dengan
jaminan
b)
Kredit tanpa
jaminan
·
Dilihat dari
segi badan hukum debitur
a)
Kredit bagi
debitur korporasi
b)
Kredit bagi
debitur perorangan
·
Dilihat dari
segi segmen usaha
a)
Kredit
pertanian
b)
Kredit industri
c)
Kredit jasa
d)
Kredit
pertambangan
e)
Kredit
perdagangan
f)
Kredit
konstruksi
g)
Kredit profesi
h)
Kredit koperasi
·
Dilihat dari
segi sifat pemakaian dana
a)
Kredit
revolving
b)
Kredit
non-revolving
· Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a)
Kredit
likuiditas
b)
Kredit pihak
ketiga
· Dilihat dari segi golongan debitur
a)
Kredit kepada
penduduk
b)
Kredit bukan
kepada penduduk
· Dilihat dari segi dasar kebijaksanaan
a)
Kredit umum
b)
Kredit
prioritas
Apakah Anda ingin memulai atau tumbuh bisnis yang ada? Ibu Bernice Louis Pinjaman Perusahaan (BLC) telah datang untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan. Kami memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% pada setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Mrs. Bernice Louis untuk Anda PINJAMAN hari ini melalui email: bernicelouisloancompany@gmail.com
BalasHapus