Jumat, 21 Desember 2012

hadits ahkam


BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakikatnya, berbagai transaksi muamalah yang berlaku di mana saja berhubungan dengan dua objek utama, yaitu benda material dan non-material, dan ada hak milik pada objeknya. Dengan adanya kepemilikan tersebut, maka pemilik punya izin dan wewenang untuk melakukan sesuatu terhadap objek itu guna memenuhi kebutuhannya. Perbedaan nama dan cara bertransaksi, biasanya didasarkan pada perbedaan objek dan perbedaan konsekuensi yang ditimbulkannya. Perbedaan itu, selain berdasar objeknya, juga didasarkan pada ada atau tidaknya imbalan terhadap objek transaksi itu. Kepemilikan objek material dengan pengganti atau imbalan, dalam fikih biasanya disebut dengan jual beli. Kepemilikan terhadap terhadap objek material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan hibah. Kepemilikan objek non-material dengan pengganti, biasanya disebut dengan ijâraħ. Sedang kepemilikan objek non-material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan 'âriyaħ.[1] Dari beberapa jenis transaksi tersbeut, dalam bab ini secara sederhana akan dikupas tentang ijâraħ .










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-ijarah
Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia.[2]
       Secara terminology ada beberapa definisi Al-ijarah yang dikemukakan oleh para ulama’. Diantaranya:
·         Ulama’ hanafiyah[3]
عقد على المنافع بعوض
Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan
·         Ulama’ syafi’iyah[4]
عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
Transaksi terhadap suatu manfaat yang ditiju tertentu bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa ijâraħ adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan atas barang itu sendiri. Transaksi ijâraħ didasarkan pada adanya perpindahan manfaat dan . Pada prinsipnya ia hampir sama dengan jual beli. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada dua hal utama. Selain berbeda pada objek akad; di mana objek jual beli adalah barang konkrit, sedang yang menjadi objek pada ijâraħ adalah jasa atau manfaat, antara jual beli dan ijâraħ juga berbeda pada penetapan batas waktu, di mana pada jual beli tidak ada pembatasan waktu untuk memiliki objek transaksi, sedang kepemilikan dalam ijâraħ hanya untuk batas waktu tertentu.


B.     Dasar hukum Al-Ijarah
Ibn Rusyd menegaskan bahwa semua ahli hukum, baik salaf maupun khalaf, menetapkan boleh terhadap hukum ijâraħ. Kebolehan tersebut didasarkan pada landasan hokum yang sangat kuat yang dapat dilacak dari al-Qur'an dan Sunnah. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 233 disebutkan tentang izin terhadap seorang suami memberikan imbalan materi terhadap perempuan yang menyusui anaknya. Lengkapnya  ath tholaq ayat 6 tersebut berbunyi:
...وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف...
…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut….

Penggunaan kata لا جناح dalam ayat itu menunjukkan bahwa dibolehkan mengupah seseorang untuk menyusukan anak.[5] Selain berbicara tentang upah dalam menyusukan, al-Qur'an juga menyebutkan bahwa ijâraħ (jasa upahan) juga dapat dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Hal itu pernah dilakukan oleh Nabi Syu'aib ketika menikahkan putrinya dengan Nabi Musa, seperti disebutkan dalam surat al-Qashash ayat 27 berikut:
قال إني أريد أن أنكحك إحدى ابنتي هاتين على أن تأجرني ثماني حجج فإن أتممت عشرا فمن عندك وما أريد أن أشق عليك ستجدني إن شاء الله من الصالحين
Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik."
Nabi Muhammad SAW sendiri, selain banyak memberikan penjelasan tentang anjuran, juga memberikan teladan dalam pemberian imbalan (upah) terhadap jasa yang diberikan seseorang. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy, Muslim dan Ahmad dari Anas bin Malik menyuruh memberikan upah kepada tukang bekam. Hadis tersebut berbunyi:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال حجم أبو طيبة رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمر له بصاع من تمر وأمر أهله أن يخففوا من خراجه (رواه البخاري ومسلم وأحمد)[6]
"Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah SAW berbedakm dengan Abu Thayyibah. Kemudian beliau menyuruh memberinya satu sha' gandum dan menyuruh keluarganya untuk meringankannya dari beban kharâj". (HR. al-Bukhâriy, Muslim, dan Ahmad).


C.    Rukun Al-Ijarah
Banyak persamaan antara ijâraħ dengan jual beli. Selain terlihat dari definisi di atas, di dalamnya juga terkandung makna pertukaran harta dengan harta. Oleh karena itu dalam masalah rukun dan syaratnya, ijâraħ juga memiliki rukun dan syarat yang berdekatan dengan jual beli. Adapun rukun ijarah [7]:
1.     'âqidayn (mu`jir dan musta`jir),
Mu’jir(مؤجر)  yaitu orang yang menyerahkan barang sewaan dengan akad ijâraħ. Sedang yang dimaksud dengan al-musta`jir (المستأجر) adalah orang yang menyewa. Agar akad ijâraħ sah, mu’jir dan musta’jir diharuskan memenuhi syarat berikut:
a.       Berakal dan baligh
b.      Suka sama suka
2.       sîghaħ (ijâb dan qabûl),
Secara umum, shîghaħ ijâraħ disyaratkan bersesuaian dan bersatunya majlis akad seperti yang di persyaratkan dalam akad jual beli. Maka akad ijâraħ tidak sah bila antara ijâb dan qabûl tidak bersesuain, seperti tidak bersesuain antara objek akad dan batas waktu. Selain itu, sama seperti pada transaksi mu'amalah yang lain, akad itu sendiri tidak disertai dengan syarat yang tidak sejalan dengan maksud ijâraħ.



3.     ma'qûd 'alayh (ujraħ dan manfaat).
Dalam ijâraħ juga terdapat dua buah objek akad, yaitu barang atau pekerjaan dan uang sewa atau upah.
Syarat barang dan pekerjaan yang diakadkan
1.      barang dan pekerjaannya dapat diserahterimakan
2.      manfaatnya harus memenuhi syari’at
3.      manfaat yang ada pada barang dan pekerjaan harus diketahui dua belah pihak dengan sempurna agar tidak ada perselisihan pada keduanya.
4.      Batas waktu dan ukurannya harus jelas
Syarat-syarat  ujrah:
a.      sesuatu yang dianggap harta dalam pandangan syari'ah (mal mutaqawwim) dan diketahui.Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang berbunyi sebagai berikut:
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم لا يساوم الرجل على سوم أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه ولا تناجشوا ولا تبايعوا بالقاء الحجر ومن استأجر أجيرا فليعلمه أجره (رواه البيهقي)[8]
Dari Abi Hurayrah, dari Nabi SAW: "Janganlah seseorang menawar tawaran saudaranya, jangan meminang pinangan saudaranya, jangan saling memamata-matai, dan jangan saling membai'at dengan melemparkan batu. Orang yang mengupah seorang pekerja, hendaklah ia memberi tahu upahnya". (HR. al-Bayhaqiy)
b.      Sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dangan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
c.       Upah atau imbalan bukan manfaat atau jasa yang sama dengan yang disewakan.
D.    Macam-macam ijarah
Dilihat dari objeknya dibagi oleh ulama’ fikih kepada dua macam, yaitu:
·      ijâraħ terhadap manfaat benda-benda konkrit atau dapat diindera, misalnya penyerahan barang yang disewa kepada penyewa untuk dimanfaatkan, seperti menyerahkan rumah, toko, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan sebagainya untuk dimanfaatkan penyewa.
·      ijâraħ terhadap jasa ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ijarahseperti ini menurut ahli fikih bolehapabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan,tukang jahit,dan lain sebagainya.[9]

E.     Berakhirnya akad ijarah[10]
Sebab-sebab berakhirnya akad ijarah, diantaranya :
§  Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.
Misalnya yang diseakan itu rumah, maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila yang disewakan itu jasa seseorang maka mereka berhak menerima upah yang telah disepakati.
§  Objeknya hilang atau musnah, seperti rumah yang disewa terbakar atau baju yang dihajitkan hilang.
§  Adanya udur dari salah satu pihak, menurut hanafiyah seperti rumah yang disewakan disita oleh Negara karena lilitan hutang. Menurut jumhur ulama’ udur yang boleh membatalkan akad adalah jika objeknyaada cacat atau manfaat yang dituju akad telah hilang.
§  Menurut hanafiyah jika salah seorang dari pelaku ijarah meninggal maka akad akan hilang. Tapi menurut jumhur ulama’ akad ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang pelaku karena boleh diwariskan.






BAB III
KESIMPULAN
v  Al-ijarah menurut bahasa : upah
v  Al-ijarahMenurut istilah  :akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan atas barang itu sendiri.
v  Hokum melakukan akad ijarah adalah boleh.
v  Rukun ijarah:
1. 'âqidayn (mu`jir dan musta`jir),
2. sîghaħ (ijâb dan qabûl),
3. ma'qûd 'alayh (ujraħ dan manfaat).
v  Macam-macam ijarah ada dua :manfaat pada barang dan pada jasa
v  Sebab-sebab berakhirnya akad ijarah :
a.       tenggang waktu yang disepakati berakhir
b.      objeknya hilang atau musnah
c.       ada udzur dari salah satu pihak
d.      menurut hanafiah jika ada salah satu meninggal.










DAFTAR PUSTAKA
Hadi abd .dasar-dasar hokum ekonomi islam .2010. Jakarta :CV Putra Media Nusantara

Muhammad 'Amim al-Ihsan al-Majdidiy al-Burkatiy, Qawa'id al-Fiqh,1987, Karatisyiy: al-Shadf Fibalsyaraz,
Asy-Syabani al-Khathib, mughni al-muhtaj, jilid II
Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, 1994,Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dâr al-Baz, Juz 6




teori prilaku produsen


BAB I

PENDAHULUAN

Dalam organisasi perusahaan kita tidak akan bisa lepas dari ruang lingkup ekonomi karena salah satu tujuan perusahaan teresebut didirikan adalah agar mendapatkan suatu keuntungan dalam segi ekonomi, oleh karena itu perilaku produsen adalah salah satu ruang lingkup ekonomi yang patut kita pelajari agar tujuan dari organisasi perusahaan dapat terpenuhi.
Salah satu bagian dari ruang ekonomi adalah mempermasalahkan kemampuan produsen, pada saat menggunakan sumber daya (input) yang ada untuk menghasilkan atau menyediakan produk yang bernilai maksimal bagi konsumennya.
Pembahasan tentang perilaku produsen inilah yang kemudian diangkat sebagai tema untuk melihat sejauh mana sebuah perusahaan dalam memproduksi kebutuhan konsumen-konsumennya. Sehingga kendala pada pengambilan keputusan seberapa banyak peralatan produksi dan jumlah tenaga kerja untuk memenuhi permintaan konsumen-konsumennya.


BAB II

PEMBAHASAN
 
A.    PRODUSEN DAN PRODUKSI
Produsen adalah orang atau suatu badan perusahaan yang berperan dalam menaikan nilai guna suatu barang atau jasa sehingga dapat menghasikan barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sedangkan Produksi adalah kegiatan mengubah suatu bahan baku atau sumber daya alam menjadi suatu barang yang dapat berguna bagi konsumen sehingga menaikkan nilai jual dan guna barang tersebut, atau sumber daya manusia yang dapat menjadi suatu jasa yang dapat berguna bagi konsumen sehingga menghasilkan nilai jual dan guna jasa tersebut.
Dalam kegiatan produksi terjadi proses perubahan bentuk atau perubahan nilai guna barang atau jasa, setelah proses selesai kemudian akan muncul outputnya yaitu suatu barang atau jasa yang bisa dijual atau dipasarkan kepada distributor untuk didistribusikan kepada konsumen atau dari produsen langsung didistribusikan kepada konsumennya.
Seperti dalam produksi Air minum dalam kemasan atau Air mineral yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia yaitu Aqua . Perusahaan tersebut mengambil air dari mata air murni di Babakan Pari, Gunung Salak. Kemudian mereka proses mata air tersebut dengan langkah-langkah yang telah menjadi prosedur perusahaan tersebut agar kualitas air menjadi lebih layak untuk dikonsumsi. Setelah proses selesai lalu keluarlah outputnya atau hasil dari proses tersebut yaitu air mineral dalam kemasan yang siap didistribusikan ke konsumen dan distributor. Namun dalam perilaku produsen, tidak hanya kegiatan produksi  yang dijalani diatas tetapi banyak proses lain yang harus dijalani agar tercapai tujuan dari perusahaan tersebut, antara lain menghitung berapa maksimal barang yang dapat dihasilkan atau diproduksi dengan biaya seminimal mungkin sehingga terjadi keuntungan maksimal dalam perusahaan.
B.     FUNGSI PRODUKSI
Fungsi produksi adalah model matematis yang menunjukkan hubungan antara jumlah inputan produksi yang dipakai dengan jumlah output barang atau jasa yang dihasilkan dari proses produksi. Secara matematis dapat dinyatakan :
X = f ( A1, A2, A3,...)
X : output yang dihasilkan
(A1,A2,A3,...) : input yang dipakai
Sifat fungsi produksi terdapat dalam suatu hukum ekonomi yaitu : "The Law of Diminishing Returns"  (Hukum Kenaikan Hasil Berkurang). Hukum ini menyatakan bahwa jika salah satu input ditambah dengan input lain yang dianggap tetap maka hasil output dari pertambahan input tadi mula-mula akan bertambah, tetapi lama kelamaan akan menurun menurun setelah sampai pada titik maksimalnya jika input terus menerus ditambah.
Kondisi hukum diatas dapat kita liat ketika suatu produsen Tahu menambahkan jumlah kacang kedelai namun jumlah pekerja, mesin dan faktor inputan produksi lainnya dalam kondisi tetap. Jumlah tahu yang dihasilkan memang akan meningkat karena bahan baku kacang kedelai pun bertambah, tetapi ketika kacang kedelai terus menerus ditambah maka proses produksi akan menjadi semakin tidak efektif karena lama kelamaan para pekerja tidak akan sanggup mengerjakan tugas membuat tahu yang semakin banyak ,dan bahan-bahan pembuat tahu yang lain juga tidak bertambah sehingga kacang kedelai tidak semuanya dapat diproduksi menjadi tahu dan akhirnya hasil produksi akan menurun seiring berjalannya waktu produksi.

C.    MACAM-MACAM FAKTOR PRODUKSI [1]
1.      Faktor Produksi Alam adalah sumber daya ekonomis yang disediakan alam sebagai anugerah Tuhan.
2.      Faktor Produksi Tenaga kerja adalah sumber daya tenaga yang dihasilkan individu baik bersifat jasmani maupun rohani yang ditujukan untuk produksi. Faktor tenga kerja dilihat dari :





A. Sifatnya

• Rohani yaitu kegiatan pencurahan pikiran dalam proses produksi, kegiatan yang lebih banyak menggunakan kemampuan berpikir. Contoh: Editor, manager dll

• Jasmani yaitu kegiatan yang lebih mengutamakan fisik/tenaga dalam proses produksi. Contoh: sopir,petani dll

B. Kualitasnya

• Terdidik (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan formal. Contoh: Dokter,Guru dll

• Terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pengalaman atau latihan. Contoh: Sopir,masinis dll

• Tidak terdidik dan terlatih, yaitu tenaga kerja yang tidak memilki kepandaian atau ketrampilan tertentu tetapi lebih mengandalkan fisik. Contoh: Kuli angkut, buruh dll


 Faktor Produksi Modal merupakan barang yang dihasilkan dan dapat dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan produk lebih lanjut. Modal dapat digolongkan :

a. Sifatnya

• Tetap, benda/barang modal yang dapat dipergunakan lebih dari satu kali dalam proses produksi. Modal tetap dapat dibedakan atas:

- Modal yang tidak habis dipakai, yaitu berupa tanah

- Modal yang berangsur-angsur habis, yaitu bangunan, mesin dll

• Lancar, modal yang habis dalam satu kali proses produksi. Contoh: bahan baku, bahan penolong dll

b. Fungsinya

• Masyarakat (social capital), modal yang mampu menghasilkan produk yang berguna untuk umum. Contoh: bus, kereta api dll

• Perorangan/Individu (personal capital), modal yang mampu menhasilkan bagi individu tertentu/ sumber pendapat. Contoh: tabungan, rumah disewakan dll

Jika kamu sudah memahami sedikit tentang faktor produksi, maka untuk selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja kegiatan usaha produksi. Kegiatan usaha produksi ada 5 yaitu :

1. Ekstraktif : merupakan usaha untuk mendapatkan langsung persediaan alam. Misalnya: pertambangan, menebang kayu di hutan dll

2. Agraris : merupakan usaha mengolah persediaan alam. Misalnya: pertanian,perternakan dll

3. Industri : usaha mengolah bahan mentah dan bahan-bahan pembantu menjadi barang jadi/siap pakai. Misalnya: membuat tahu, kue, baju dll

4. Perdagangan : usaha memperdagangkan produk dari produsen ke konsumen. Misalnya: toko, PKL dll
5. Jasa : merupakan usaha yang melibatkan pelayanan jasa. Misalnya: jasa konsultasi, pendidikan, kesehatan, pengangkutan dll
D.    PRODUKSI OPTIMAL
Produksi optimal dikaitkan dengan penggunaan factor produksi untuk memproduksi output tertentu, posisi optimal akan tercapai ketika tidak mungkin mengurangi output produksi yang lain untuk meningkatkan output.

Tingkat produksi optimal atau Economic Production Quantity (EPQ) adalah sejumlah produksi tertentu yang dihasilkan dengan meminimumkan total biaya persediaan. Metode EPQ dapat dicapai apabila besarnya biaya persiapan (set up cost) dan biaya penyimpanan (carrying cost) yang dikeluarkan jumlahnya minimun. Artinya, tingkat produksi optimal akan memberikan total biaya persediaan atau total inventori cost (TIC) minimum.
Metode EPQ mempertimbangkan tingkat persediaan barang jadi dan permintaan produk jadi. Metode ini juga mempertimbangkan jumlah persiapan produksi yang berpengaruh terhadap biaya persiapan. Metode EPQ menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.      Barang yang diproduksi mempunyai tingkat produksi yang lebih besar dari tingkat permintaan.
2.      Selama produksi dilakukan, tingkat pemenuhan persediaan adalah sama dengan tingkat produksi dikurangi tingkat permintaan. Selama berproduksi, besarnya tingkat persediaan kurang dari Q (EPQ) karena penggunaan selama pemenuhan.

E.     MOTIVASI PRODUSEN DALAM BERPRODUKSI
Dalam ekonomi konvensional, motivasi utama bagi produsen adalah mencari keuntungan material (uang) secara maksimal sangat dominan, meskipun saat ini sudah berkembang bahwasanya produsen tidak hanya bertujuan mencari keuntungan maksimal semata. Produsen adalah seorang profit seeker sekaligus profit maximizer. [2]
Strategi, konsep dan teknik berproduksi semuanya diarahkan untuk mencapai keuntungan maksimum, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Milton Friedman menunjukkan bahwa satu-satunya fungsi bisnis adalah untuk melakukan aktivitas yang ditunjukkan dalam rangka meningkatkan keuntungan.
Isu yang kemudian berkembang menyertai motivasi produsen ini adalah masalah etika dan tanggung jawab sosial produsen. Keuntungan maksimal telah menjadi sebuah insentif yang teramat kuat bagi produsen untuk melaksanakan produksi.
Akibatnya motivasi untuk mencari keuntungan maksimal seringkali menyebabkan produsen mengabaikan etika dan tanggung jawab sosialnya, meskipun mungkin tidak melakukan pelanggaran hukum formal, misalnya dalam rangka menekan biaya dalam pengolahan limbahnya, suatu pabrik membuang sisa hasil produksinya ke sungai. Atau seorang pengusaha di bidang perhutanan yang menebang pohon-pohon tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kelestarian hutan terutama hutan sebagai penampung air yang pada jangka panjang dapat menyebabkan bencana bagi manusia.
Dalam pandangan ekonomi Islam, motivasi produsen semestinya sejalan dengan tujuan produksi dan tujuan kehidupan produsen itu sendiri. Jika tujuan produksi adalah menyediakan kebutuhan material dan spiritual untuk menciptakan maslahah, maka motivasi produsen tentu saja jua mencari maslahah, dimana hal ini juga sejalan dengan tujuan kehidupan seorang muslim. Produsen dalam pandangan ekonomi Islam adalah mashlahah maximizer, mencari keuntungan melalui produksi dan kegiatan bisnis lain tidak dilarang sepanjang berada dalam bingkai tujuan dan hukum Islam, hal ini telah tercantum dalam rancang bangun ekonomi Islam dimana salah satunya adalah ma’ad atau return..














BAB III
KESIMPULAN
Seluruh materi-materi yang disampaikan adalah hal-hal yang harus dilakukan pengusaha untuk meningkatkan hasil produksi sehingga tujuan mendapat keuntungan pun dapat tercapai. Untuk memaksimalkan hasil produksi harus memenuhi beberapa konsep penting dalam perilaku produsen yaitu :
  1. Faktor Produksi
  2. Fungsi Produksi
  3. Produksi optimal
  4. Motivasi dalam produksi
                        Perilku produsen juga mengajarkan kita untuk lebih teliti dalam memberikan harga jual yang tidak merugikan produsen dan juga tidak memberatkan konsumen sehingga daya konsumsi pun stabil karena selain konsumen membutuhkan barang atau jasa yang dihasilkan produsen, konsumen juga mampu membeli barang atau jasa yang di jual.






DAFTAR PUSTAKA
http://nengverra.blogspot.com/2010/04/perilaku-konsumen-dan-produsen.html
http://moh-angscorp.blogspot.com/2012/03/teori-perilaku-produsen-dan-biaya.html



[1] http://moh-angscorp.blogspot.com/teori-perilaku-produsen-dan-biaya
[2] http://nengverra.blogspot.com/perilaku-konsumen-dan-produsen.