Jumat, 21 Desember 2012

perkreditan


BAB I
PENDAHULUAN

Berbicara mengenai lembaga keuangan, dalam melaksanakan fungsi ekonominya, bank harus mencari penempatan yang berdaya guna dan menguntungkan untuk semua dana-dana yang dimilikinya, baik yang dihimpun melalui fungsi deposito/penyetoran, maupun yang diterima dari sumber-sumber lain. Ini berarti bank harus memperoleh pendapatan yang menghasilkan aktiva untuk mengimbangi passivanya. Karena sifat khusus dari passiva ini dan perlunya dipenuhi syarat-syarat prinsip-prinsip yang sehat dan konservatif, maka pengelolaan dana-dana bank yang menuntut tingkat keterampilan yang tinggi.
Penentuan struktur aktiva bank bukanlah terjadi secara kebetulan. Seseorang harus memutuskan, berapa banyak likuiditas yang dibutuhkan bank. Jumlah yang dibutuhkan tidaklah sama untuk berbagai bank, bahkan tidak sama untuk satu bank pada berbagai jangka waktu. Namun kebutuhan likuiditas bank tertentu pada waktu tertentu dapat ditentukan cukup mudah dalam batas-batas yang layak. Bank yang melaksanakan tugas penentuan kebutuhan likuiditasnya secara sangat efektif pada setiap waktu akan melihatnya tercermin dalam prestasi penghasilan yang jauh lebih baik dari prestasi penghasilan rata-rata.
Bagi bank individual, batas dana-dana yang tersedia untuk digunakan ditentukan oleh modal yang diperoleh melalui penjualan saham bank, pinjaman uang, atau jumlah deposito yang ditariknya dan dipegangnya, dan laba yang ditahan oleh bank. Ini merupakan dana-dana yang tersedia bagi bank.









BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

B. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.





Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
2.      Adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian juga dengan masalah sanssi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa nasabah benar-bnar dapat dipercaya, maka terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenar-benarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya, kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kessalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelematan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu pakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.
C. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
  1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
  1. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
  1. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
  1. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
  1. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.






TUJUAN KREDIT ATAUPEMBAYARAN
1.      Mencari keuntungan (bagi bank)
2.      Membantu nasabah
3.      Membantu pemerintah,misalnya :
a.       sector pajak, perlu dikethui bahwa semua hal yang berkaitan dengan pemerintah terutama pasti ada pajaknya, seperti, bunga dalam bank. Dan pajak tersebut ditanggung oleh nasabah(diambilkan dari bunga bank untuk nasabah)
b.      membuka kesempatan kerja
c.       meningkatkan jumlah barang (yang laku / yang beredar di masyarakat)
d.      menghemat devisa(adanya import dari luar, ketika warga membutuhkan hp merk Samsung yang pabriknya itu dikorea, kemudian ada seorang di tawari modal  oleh bank untuk mengimpor barang,dengan kegiatan itu orang yang menginginkan hp tak perlu susah untuk mendapatkannya,dan dengan adanya kegiatan itu dapat menghemat devisa)
e.       menambah devisa(mengekspor barang dengan biaya dari pengkridikatan bank)
FUNGSI KREDIT
·         Menambah peredaran dan daya guna uang
Dengan adanya perkreditan uang yang beredar semakin banyak dan uang tidak diam di bank, karena jika uang di bank saja maka daya guna uang tak akan berjalan.
·         Meningkatkan daya guna barang
·         Memperluas peredaran barang
·         Meningkatkan gairah usaha
·         Meningkatkan perdagagagan internasional

D. JENIS-JENIS KEDIT
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat unutk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut :

1.      Dilihat dari tujuan penggunaan
a.      Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor.
Adapun jenis kredit komersial misalnya :
·         pinjaman rekening Koran (overdraft facility)
·         pembiyaan giro mundur
·         pinjaman aksep (demand loan)
·         anjak piutang (factoring)
·         pinjaman berjangka (term loan)
·         bank garansi (bank guarantee)
b.      Kredit konsumtif, yaitu kredit yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha (aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :
·         Kredit pemilikan rumah
·         Kredit pemilikan kendaraan
·         Kartu kredit (credit card)
·         Kredit konsumtif lainnya
c.       Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.
2.      Dilihat dari penggunaan
a.      Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
b.      Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian usaha baru.
3.      Dilihat dari jangka waktu pengembalian
a.      Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
b.      Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
c.       Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.
4.      Dilihat dari bentuk jaminan
a.      Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
b.      Kredit tanpa jaminan, yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
5.      Dilihat dari segi badan hukum debitur
a.      Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans) dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
b.      Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan jumlah kredit berskala kecil.
6.      Dilihat dari segi segmen usaha
a.      Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
b.      Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
c.       Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
d.      Kredit pertambangan, yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
e.       Kredit perdagangan, restoran dan hotel, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
f.        Kredit koperasi, yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
g.      Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
h.      Kredit konstruksi, yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
7.      Dilihat dari segi sifat pemakaian dana
a.      Kredit revolving, yaitu kredit yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
b.      Kredit non-revolving, yaitu dana yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
8.      Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a.      Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
b.      Kredit pihak ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito).
9.      Dilihat dari segi golongan debitur
a.      Kredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
b.      Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).
10.  Dilihat dari segi dasar kebijaksanaan
a.      Kredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
b.      Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.


















BAB III
KESIMPULAN

PENGALOKASIAN DANA
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito lalu menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya.
KREDIT DAN PEMBIAYAAN
·         Dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.
·         Adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya.
·         Perbedaan kredit dan pembiayaan
Kredit        : ada bunga
Pembiayaan: imbalan atau bagihasil
UNSUR-UNSUR KREDIT
·         Kepercayaan
·         Kesepakatan
·         Jangka Waktu
·         Risiko
·         Balas Jasa
TUJUAN KREDIT
·         Membantu pemerintah
·         Membantu usaha nasabah
·         Mencari keuntungan
FUNGSI KREDIT
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
c.       Untuk meningkatkan daya guna barang
d.      Meningkatkan peredaran barang
e.       Sebagai alat stabilitas ekonomi
f.       Untuk meningkatkan kegairahan usaha
g.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
h.      Untuk meningkatkan hubungan internasional
JENIS-JENIS KEDIT
  • Dilihat dari tujuan penggunaan
a)      Kredit komersial
b)      Kredit konsumtif
c)      Kredit produktif
·         Dilihat dari penggunaan
a)      Kredit modal kerja
b)      Kredit investasi
·         Dilihat dari jangka waktu pengembalian
a)      Kredit jangka pendek
b)      Kredit jangka menengah
c)      Kredit jangka panjang
·         Dilihat dari bentuk jaminan
a)      Kredit dengan jaminan
b)      Kredit tanpa jaminan
·         Dilihat dari segi badan hukum debitur
a)      Kredit bagi debitur korporasi
b)      Kredit bagi debitur perorangan
·         Dilihat dari segi segmen usaha
a)      Kredit pertanian
b)      Kredit industri
c)      Kredit jasa
d)     Kredit pertambangan
e)      Kredit perdagangan
f)       Kredit konstruksi
g)      Kredit profesi
h)      Kredit koperasi
·         Dilihat dari segi sifat pemakaian dana
a)     Kredit revolving
b)      Kredit non-revolving


·      Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a)      Kredit likuiditas
b)      Kredit pihak ketiga
·      Dilihat dari segi golongan debitur
a)      Kredit kepada penduduk
b)      Kredit bukan kepada penduduk
·      Dilihat dari segi dasar kebijaksanaan
a)      Kredit umum
b)      Kredit prioritas

1 komentar:

  1. Apakah Anda ingin memulai atau tumbuh bisnis yang ada? Ibu Bernice Louis Pinjaman Perusahaan (BLC) telah datang untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan. Kami memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% pada setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Mrs. Bernice Louis untuk Anda PINJAMAN hari ini melalui email: bernicelouisloancompany@gmail.com

    BalasHapus